salafi wahabi perbolehkan mencium farji istri - www.aswaja.ga

salafi wahabi perbolehkan mencium farji istri

fatwa murid Syaikh ‘Utsaimin dan
Bin Bazini tidak mewakili
keseluruhan Manhaj Salaf, walaupun
begitu saya sungguh sangat ta’jub
dengan cara berhujjahnya Beliau,
bagaimana tidak? Masyhur
dikalangan Salafi bahwa mencium
Mushhaf itu perbuatan bid’ah,
bahkan mencium tangan ulama atau
nisan kuburan Ulama itu bias
mendekatkan kepada kemusyrikan,
atau alasan klasiknya tidak ada dalil
yang menganjurkan itu semua.Tetapi
tidak untuk kasus mencium farji,
dikatakan oleh beliau; bahwa tidak
ada dalil yang melarang seseorang
mencium farji, kenapa alasan ini
tidak dimasukkan juga pada kasus
mencium Mushaf atau tangan
ulama?Jadi menurut Syaikh Musa
Khasan Mayyan, mencium Farji itu
tidak apa apa, lihat fatwanya dalam
Tanyajawab berikut yang termuat
dalam “Qodloya Al Zawaj wal Alaqoti
Al Usriyyah: ﺎﻣ :ﻝﺍﺆﺴﻟﺍ ﻢﻜﺣ ﻞﻴﺒﻘﺗ
ﺝﺮﻔﻟﺍ ﻞﻜﻟ ﻦﻣ ﻦﻴﺟﻭﺰﻟﺍ ﺎﻤﻬﻀﻌﺑ ؟ﺾﻌﺒﻟ
Penanya: Bagaimana hukum
mencium farji untuk kedua pasangan
istri ? :ﺔﺑﺎﺟﻹﺍ ﻻ ﺝﺮﺣ ﻚﻟﺫ ﻲﻓ ﻞﺟﺮﻠﻠﻓ ﻥﺃ
ﻪﺘﺟﻭﺰﺑ ﻊﺘﻤﺘﺴﻳ ﻞﻜﺑ ﺀﻲﺷ ﺎﻬﻨﻣ ﻦﻣ
ﺎﻫﺪﺴﺟ ﺍﺪﻋﺎﻣ ﺎﻣ ﻩﺎﻨﺜﺘﺳﺍ ﻉﺮﺸﻟﺍ ﻼﻓ ﺯﻮﺠﻳ
ﻪﻟ ﺎﻬﻋﺎﻤﺟ ﺮﺑﺪﻟﺍ ﻲﻓ ﻻﻭ ﻲﻓ ﺎﻬﻋﺎﻤﺟ
ﺱﺎﻔﻨﻟﺍﻭ ﺾﻴﺤﻟﺍ ﺎﻣﺃ ﻞﻴﺒﻘﺗ ﺝﺮﻔﻟﺍ ﻼﻓ ﺝﺮﺣ
ﻪﻴﻓ ﻮﻫﻭ ﻦﻣ ﻝﻼﺤﻟﺍ ﻦﻤﺿ ﻢﻟ ﻱﺬﻟﺍ ﺩﺮﻳ
ﻪﻴﻓ ﻢﻳﺮﺤﺗ ﺖﻜﺳﻭ ﻉﺮﺸﻟﺍ ﻪﻨﻋ ﻚﻟﺫ ﻝﺪﻓ
ﻪﻧﺃ ﻕﺎﺑ ﻰﻠﻋ ﺓﺀﺍﺮﺒﻟﺍ ﺔﻴﻠﺻﻷﺍ ﺯﺍﻮﺠﻟﺍ ﻮﻫﻭ
ﻡﺮﺤﻤﻟﺍﻭ ﻚﻟﺬﻟ ﻪﻟ ﻞﻴﻟﺪﻟﺎﺑ ﻪﻴﻠﻋ ﻻﻭ ﻞﻴﻟﺩ
ﻰﻠﻋ ﻊﻨﻤﻟﺍ ﺖﻠﻗ ﻚﻟﺬﻠﻓ ﻩﺯﺍﻮﺠﺑ jawab:
tidak berdosa melakukan itu, maka
diperbolehkan bagi seorang laki laki
mencumbu dengan seluruh anggota
badan istrinya selain apa yang
dikecualikan oleh syara’. maka
tidakboleh bagi laki2 menjima’
istrinya di dubur, dan tidak boleh
menjima’nya dalam keadaan haid
dan nifas. adapun mencium farji
itutidak masalah, dan ini masuk
kedalam hukum halal, yang tiadanya
datang dalil yang mengharamkan,
dan diamnya syari’at terhadap
permasalahan mencium farji,
sesungguhnya telah tetap sebagai
hal bebas yang asal, yaitu bolehnya
mencium faji. sedangkan
mengharamkan bagi laki2 mencium
farji itu harus dengan dalil dan tidak
ada dalil ataspelarangan (mencium
farji) maka karenanya aku
mengatakan boleh.
tuh buat wahabi besok sebelum
brangkat darurohan jangan lupa
cium farji istri misyar ente
Posted via Blogaway

Posted via Blogaway

salafi wahabi perbolehkan mencium farji istri

fatwa murid Syaikh ‘Utsaimin dan
Bin Bazini tidak mewakili
keseluruhan Manhaj Salaf, walaupun
begitu saya sungguh sangat ta’jub
dengan cara berhujjahnya Beliau,
bagaimana tidak? Masyhur
dikalangan Salafi bahwa mencium
Mushhaf itu perbuatan bid’ah,
bahkan mencium tangan ulama atau
nisan kuburan Ulama itu bias
mendekatkan kepada kemusyrikan,
atau alasan klasiknya tidak ada dalil
yang menganjurkan itu semua.Tetapi
tidak untuk kasus mencium farji,
dikatakan oleh beliau; bahwa tidak
ada dalil yang melarang seseorang
mencium farji, kenapa alasan ini
tidak dimasukkan juga pada kasus
mencium Mushaf atau tangan
ulama?Jadi menurut Syaikh Musa
Khasan Mayyan, mencium Farji itu
tidak apa apa, lihat fatwanya dalam
Tanyajawab berikut yang termuat
dalam “Qodloya Al Zawaj wal Alaqoti
Al Usriyyah: ﺎﻣ :ﻝﺍﺆﺴﻟﺍ ﻢﻜﺣ ﻞﻴﺒﻘﺗ
ﺝﺮﻔﻟﺍ ﻞﻜﻟ ﻦﻣ ﻦﻴﺟﻭﺰﻟﺍ ﺎﻤﻬﻀﻌﺑ ؟ﺾﻌﺒﻟ
Penanya: Bagaimana hukum
mencium farji untuk kedua pasangan
istri ? :ﺔﺑﺎﺟﻹﺍ ﻻ ﺝﺮﺣ ﻚﻟﺫ ﻲﻓ ﻞﺟﺮﻠﻠﻓ ﻥﺃ
ﻪﺘﺟﻭﺰﺑ ﻊﺘﻤﺘﺴﻳ ﻞﻜﺑ ﺀﻲﺷ ﺎﻬﻨﻣ ﻦﻣ
ﺎﻫﺪﺴﺟ ﺍﺪﻋﺎﻣ ﺎﻣ ﻩﺎﻨﺜﺘﺳﺍ ﻉﺮﺸﻟﺍ ﻼﻓ ﺯﻮﺠﻳ
ﻪﻟ ﺎﻬﻋﺎﻤﺟ ﺮﺑﺪﻟﺍ ﻲﻓ ﻻﻭ ﻲﻓ ﺎﻬﻋﺎﻤﺟ
ﺱﺎﻔﻨﻟﺍﻭ ﺾﻴﺤﻟﺍ ﺎﻣﺃ ﻞﻴﺒﻘﺗ ﺝﺮﻔﻟﺍ ﻼﻓ ﺝﺮﺣ
ﻪﻴﻓ ﻮﻫﻭ ﻦﻣ ﻝﻼﺤﻟﺍ ﻦﻤﺿ ﻢﻟ ﻱﺬﻟﺍ ﺩﺮﻳ
ﻪﻴﻓ ﻢﻳﺮﺤﺗ ﺖﻜﺳﻭ ﻉﺮﺸﻟﺍ ﻪﻨﻋ ﻚﻟﺫ ﻝﺪﻓ
ﻪﻧﺃ ﻕﺎﺑ ﻰﻠﻋ ﺓﺀﺍﺮﺒﻟﺍ ﺔﻴﻠﺻﻷﺍ ﺯﺍﻮﺠﻟﺍ ﻮﻫﻭ
ﻡﺮﺤﻤﻟﺍﻭ ﻚﻟﺬﻟ ﻪﻟ ﻞﻴﻟﺪﻟﺎﺑ ﻪﻴﻠﻋ ﻻﻭ ﻞﻴﻟﺩ
ﻰﻠﻋ ﻊﻨﻤﻟﺍ ﺖﻠﻗ ﻚﻟﺬﻠﻓ ﻩﺯﺍﻮﺠﺑ jawab:
tidak berdosa melakukan itu, maka
diperbolehkan bagi seorang laki laki
mencumbu dengan seluruh anggota
badan istrinya selain apa yang
dikecualikan oleh syara’. maka
tidakboleh bagi laki2 menjima’
istrinya di dubur, dan tidak boleh
menjima’nya dalam keadaan haid
dan nifas. adapun mencium farji
itutidak masalah, dan ini masuk
kedalam hukum halal, yang tiadanya
datang dalil yang mengharamkan,
dan diamnya syari’at terhadap
permasalahan mencium farji,
sesungguhnya telah tetap sebagai
hal bebas yang asal, yaitu bolehnya
mencium faji. sedangkan
mengharamkan bagi laki2 mencium
farji itu harus dengan dalil dan tidak
ada dalil ataspelarangan (mencium
farji) maka karenanya aku
mengatakan boleh.
tuh buat wahabi besok sebelum
brangkat darurohan jangan lupa
cium farji istri misyar ente
Posted via Blogaway

Posted via Blogaway
4.82/ 5 (91)
fatwa murid Syaikh ‘Utsaimin dan Bin Bazini tidak mewakili keseluruhan Manhaj Salaf, walaupun begitu saya sungguh sangat ta’jub dengan c...
4 Dari 5 BINTANG
1 comment Add a comment
Putra Akhiri
Mereka menjelaskan yG mereka imani, katanya gx boleh ditakwil.
Kita menjelaskan yG tidak mereka imani, eeeee ditakwil.
Artinya inilah, artinya itulah.
Wahabi Pengikut dajjal la'natullah
Reply Delete
Cancel Reply
GetID

Sony Nur PROFIL ADMIN

Sony Nur adalah Ustad Blogger dari
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia
Follow Sony Nur Di Dan

Copyright ©2013 www.aswaja.ga
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger